Jumat, 12 Desember 2014

Tagihan (Piutang)

Advertisement


1.      Pengertian

Tagihan adalah klaim perusahaan atas uang, barang, dan jasa terhadap pihak-pihak lain.

2.      Klasifikasi Tagihan
a.       Tagihan yang tidak didukung dengan janji tertulis disebut Piutang Usaha.
-          Penjualan barang dagangan secara kredit
-          Jangka waktu 30-60 hari
b.      Tagihan yang didukung dengan janji tertulis disebut Piutang Wesel / Wesel Tagih.
-          Instrumen formal tertulis
-          Jangka waktu > 6 hari

3.      Piutang Usaha

Adalah piutang yang timbul dari penjualan barang / jasa perusahaan secara kredit, dalam rangka kegiatan usaha perusahaan. Atau dapat diartikan juga sebagai jumlah yang dapat ditagih dari pelanggan atas penjualan barang dan atau jasa.
Piutang usaha dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, terkadang disebut juga dengan piutang dagang, debitur atau piutang.

4.      Penilaian Piutang

Piutang dinyatakan sebesar jumlah bruto tagihan dikurangi dengan taksiran jumlah yang tidak dapat diterima. Piutang jangka pendek dinilai dan dilaporkan pada nilai realisasi bersih/ jumlah bersih yang diperkirakan akan diterima dalam bentuk kas (jumlah yang diharapkan dapat ditagih / diterima pembayarannya oleh perusahaan.
Penjualan kredit mengakibatkan timbulnya resiko piutang tak tertagih. Penilaian piutang usaha bisa saja menyulitkan karena piutang yang tidak tertagih belum diketahui sehingga harus diestimasi.



a.      Piutang usaha yang tidak tertagih

Faktor-faktor yang menyebabkan berkurangnya nilai piutang adalah piutang yang tidak dapat ditagih.
·         Metode pencatatan piutang tak tertagih ada 2, yaitu :
1)      Metode penghapusan langsung
Kerugian piutang diakui pada saat benar-benar terjadi piutang tak tertagih.
Jurnalnya :
Kerugian piutang                    xxx
            Piutang usaha                          xxx

2)      Metode cadangan / taksiran
Pada akhir periode dilakukan penaksiran jumlah kerugian piutang.
Jurnalnya :
Kerugian piutang                                xxx
            Cadangan kerugian piutang                xxx

·         Perbedaan metode penghapusan langsung dan metode cadangan, antara lain sebagai berikut :
1)      Metode penghapusan langsung :
-          Tidak mempertemukan biaya dengan pendapatan.
-          Piutang tidak dinyatakan dengan nilai realisasi netto.
-          Tidak diterima dalam praktik pelaporan keuangan.
2)      Metode cadangan / taksiran :
-          Lebih baik dalam hal mempertemukan biaya dengan pendapatan.
-          Piutang dinyatakan dengan nilai realisasi netto.
-          Sesuai dengan IFRS.

·         Estimasi cadangan kerugian piutang
1)      Pendekatan Neraca
-          Cadangan kerugian piutang dinaikkan hingga % tertentu dari piutang.
Estimasi ditetapkan berdasarkan prosentase rata-rata penghapusan piutang dari saldo piutang selama periode tertentu.
-          Cadangan kerugian piutang dinaikkan dengan sebesar % tertentu dari piutang.
-          Cadangan kerugian piutang dinaikkan hingga sebesar tertentu berdasarkan analisis umur piutang, meliputi :
a)      Analisis umur kadaluarsa piutang.
b)      Tentukan batasan kelompok umur kadaluarsa piutang.
c)      Tentukan besar prosentase kerugian piutang untuk tiap kelompok.
d)     Hitung cadangan kerugian piutang = prosentase kerugian piutang x jumlah piutang pada kelompok umur yang sama.

2)      Pendekatan laba/rugi
-          Cadangan kerugian piutang dinaikkan dengan sebesar % tertentu dari penjualan.
Besarnya persentase estimasi kerugian piutang ditetapkan berdasarkan rata-rata piutang tak tertagih selama periode tertentu dari total penjualan bersih.

5.      Piutang wesel / wesel tagih

Adalah piutang yang didukung oleh surat perjanjian yang menjelaskan tentang nilai, periode, bunga dan saat jatuh tempo. Atau dapat diartikan pula sebagai janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.
Surat perjanjian tersebut berupa wesel dan promes. Wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut dalam surat tersebut. Sedangkan promes adalah surat janji membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu. Wesel yang sudah jatuh tempo tetapi belum dilunasi harus dicatat terpisah dari wesel yang belum jatuh tempo, biasanya dalam rekening piutang wesel menunggak.

a.      Penentuan Tanggal Jatuh Tempo

Suatu tanggal dimana piutang wesel harus dibayar. Saat jatuh tempo piutang wesel dinyatakan dengan tiga cara, yaitu :
1)      Atas penagihan, artinya pihak tertarik akan membayar wesel pada saat ditagih oleh pemegang wesel.
2)      Pada tanggal tertentu, artinya tanggal jatuh tempo tertulis secara eksplisit dalam surat wesel.
3)      Pada akhir masa tertentu, artinya setelah sekian hari, misalnya setelah enam puluh hari wesel tersebut harus dibayar.

b.      Menghitung Tanggal Jatuh Tempo (dalam hari)

Jika jangka waktu wesel dinyatakan dalam hari, harus dihitung jumlah hari secara tepat sehingga dapat ditentukan tanggal jatuh temponya.
Contoh :
Sebuah wesel diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2005, jangka waktu 60 hari maka tanggal jatuh temponya adalah tanggal 14 Oktober 2005.
Perhitungan :
Jangka waktu wesel                            60 hari
Agustus                                   16
September                               30 +
                                                            46
Oktober                                               14

c.       Jenis Wesel

1)      Wesel berbunga
Di dalam surat wesel disebutkan tingkat bunga tertentu. Wesel berbunga mempunyai nilai jatuh tempo sebesar nilai nominal ditambah bunga.
2)      Wesel tidak berbunga
Di dalam surat wesel tidak disebutkan tingkat bunga tertentu. Wesel tidak berbunga mempunyai nilai jatuh tempo sebesar nilai nominal.

d.      Pengakuan Wesel

Timbulnya suatu piutang wesel bersamaan dengan transaksi penjualan secara kredit, pemberian pinjaman, dan perubahan dari piutang usaha menjadi piutang wesel.

e.       Penyelesaian Piutang Wesel

Suatu wesel dikatakan lunas apabila wesel dibayar penuh pada saat jatuh temponya. Jumlah yang dilunasi meliputi, nilai nominal wesel dengan bunga selama jangka waktu wesel tersebut.

f.       Piutang Wesel Tidak Tertagih

Suatu  wesel dikatakan tidak tertagih apabila wesel tersebut tidak dibayar penuh pada tanggal jatuh temponya. Wesel yang tidak tertagih harus diubah menjadi piutang usaha.
Contoh : Pada tanggal 1 Desember 2005, PT Indah tidak meunasi kewajibannya.
Jurnalnya :
Piutang usaha                          Rp 2.500.000,-
            Piutang wesel                                      Rp 2.000.000,-
            Pendapatan bunga                               Rp    500.000,-

g.      Pendiskontoan Wesel

Surat wesel adalah surat berharga yang dapat dipindah tangankan artinya wesel tersebut bisa dialihkan atau dijual dari suatu perusahaan atau seseorang kepada perusahaan atau orang lain untuk mendapatkan kas. Jadi pendiskontoan wesel adalah penjualan piutang wesel sebelum tanggal jatuh temponya atau meminjam uang dengan menggunakan wesel sebagai jaminan. Bank akan memberikan pinjaman tetapi dikurangi dengan bunga yang diperhitungkan selama jangka waktu diskonto. Periode diskonto adalah saat wesel dialihkan sampai dengan jatuh tempo wesel.

Bunga diskonto = nilai jatuh tempo x tarif diskonto x periode diskonto        

    

Sumber : Komala Ardiyani, SE., M.Si., Ak., dosen fakultas ekonomi Universitas Pekalongan. 
          Catur Ragil Sutrisno, S.E., M.Si., Ak., dosen fakultas ekonomi Universitas Pekalongan.

 
Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini