Advertisement
1.
Pengertian
Tagihan
adalah
klaim perusahaan atas uang, barang, dan jasa terhadap pihak-pihak lain.
2.
Klasifikasi
Tagihan
a. Tagihan
yang tidak didukung dengan janji tertulis disebut Piutang Usaha.
-
Penjualan barang dagangan secara kredit
-
Jangka waktu 30-60 hari
b. Tagihan
yang didukung dengan janji tertulis disebut Piutang Wesel / Wesel Tagih.
-
Instrumen formal tertulis
-
Jangka waktu > 6 hari
3.
Piutang
Usaha
Adalah piutang yang timbul dari penjualan barang /
jasa perusahaan secara kredit, dalam rangka kegiatan usaha perusahaan. Atau
dapat diartikan juga sebagai jumlah yang dapat ditagih dari pelanggan atas
penjualan barang dan atau jasa.
Piutang
usaha dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, terkadang disebut juga dengan
piutang dagang, debitur atau piutang.
4.
Penilaian
Piutang
Piutang dinyatakan sebesar jumlah bruto tagihan
dikurangi dengan taksiran jumlah yang tidak dapat diterima. Piutang jangka
pendek dinilai dan dilaporkan pada nilai realisasi bersih/ jumlah bersih yang
diperkirakan akan diterima dalam bentuk kas (jumlah yang diharapkan dapat
ditagih / diterima pembayarannya oleh perusahaan.
Penjualan kredit mengakibatkan timbulnya resiko piutang tak tertagih. Penilaian piutang usaha bisa saja menyulitkan karena piutang yang tidak tertagih belum diketahui sehingga harus diestimasi.
Penjualan kredit mengakibatkan timbulnya resiko piutang tak tertagih. Penilaian piutang usaha bisa saja menyulitkan karena piutang yang tidak tertagih belum diketahui sehingga harus diestimasi.
a.
Piutang
usaha yang tidak tertagih
Faktor-faktor yang
menyebabkan berkurangnya nilai piutang adalah piutang yang tidak dapat ditagih.
·
Metode pencatatan piutang tak tertagih
ada 2, yaitu :
1) Metode
penghapusan langsung
Kerugian piutang diakui
pada saat benar-benar terjadi piutang tak tertagih.
Jurnalnya :
Kerugian piutang xxx
Piutang usaha xxx
2) Metode
cadangan / taksiran
Pada akhir periode
dilakukan penaksiran jumlah kerugian piutang.
Jurnalnya :
Kerugian piutang xxx
Cadangan kerugian piutang xxx
·
Perbedaan metode penghapusan langsung
dan metode cadangan, antara lain sebagai berikut :
1) Metode
penghapusan langsung :
-
Tidak mempertemukan biaya dengan
pendapatan.
-
Piutang tidak dinyatakan dengan nilai
realisasi netto.
-
Tidak diterima dalam praktik pelaporan
keuangan.
2) Metode
cadangan / taksiran :
-
Lebih baik dalam hal mempertemukan biaya
dengan pendapatan.
-
Piutang dinyatakan dengan nilai
realisasi netto.
-
Sesuai dengan IFRS.
·
Estimasi cadangan kerugian piutang
1) Pendekatan
Neraca
-
Cadangan kerugian piutang dinaikkan
hingga % tertentu dari piutang.
Estimasi ditetapkan
berdasarkan prosentase rata-rata penghapusan piutang dari saldo piutang selama
periode tertentu.
-
Cadangan kerugian piutang dinaikkan
dengan sebesar % tertentu dari piutang.
-
Cadangan kerugian piutang dinaikkan
hingga sebesar tertentu berdasarkan analisis umur piutang, meliputi :
a) Analisis
umur kadaluarsa piutang.
b) Tentukan
batasan kelompok umur kadaluarsa piutang.
c) Tentukan
besar prosentase kerugian piutang untuk tiap kelompok.
d) Hitung
cadangan kerugian piutang = prosentase kerugian piutang x jumlah piutang pada
kelompok umur yang sama.
2) Pendekatan
laba/rugi
-
Cadangan kerugian piutang dinaikkan
dengan sebesar % tertentu dari penjualan.
Besarnya persentase
estimasi kerugian piutang ditetapkan berdasarkan rata-rata piutang tak tertagih
selama periode tertentu dari total penjualan bersih.
5.
Piutang
wesel / wesel tagih
Adalah piutang yang didukung oleh surat perjanjian
yang menjelaskan tentang nilai, periode, bunga dan saat jatuh tempo. Atau dapat
diartikan pula sebagai janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak
kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu
di masa yang akan datang.
Surat perjanjian tersebut berupa wesel dan promes.
Wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada
wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut dalam surat
tersebut. Sedangkan promes adalah surat janji membayar sejumlah uang pada
tanggal tertentu. Wesel yang sudah jatuh tempo tetapi belum dilunasi harus
dicatat terpisah dari wesel yang belum jatuh tempo, biasanya dalam rekening
piutang wesel menunggak.
a.
Penentuan
Tanggal Jatuh Tempo
Suatu
tanggal dimana piutang wesel harus dibayar. Saat jatuh tempo piutang wesel
dinyatakan dengan tiga cara, yaitu :
1) Atas
penagihan, artinya pihak tertarik akan membayar wesel pada saat ditagih oleh
pemegang wesel.
2) Pada
tanggal tertentu, artinya tanggal jatuh tempo tertulis secara eksplisit dalam
surat wesel.
3) Pada
akhir masa tertentu, artinya setelah sekian hari, misalnya setelah enam puluh
hari wesel tersebut harus dibayar.
b.
Menghitung
Tanggal Jatuh Tempo (dalam hari)
Jika
jangka waktu wesel dinyatakan dalam hari, harus dihitung jumlah hari secara
tepat sehingga dapat ditentukan tanggal jatuh temponya.
Contoh
:
Sebuah
wesel diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2005, jangka waktu 60 hari maka
tanggal jatuh temponya adalah tanggal 14 Oktober 2005.
Perhitungan
:
Jangka
waktu wesel 60
hari
Agustus 16
September 30 +
46 –
Oktober
14
c.
Jenis
Wesel
1) Wesel
berbunga
Di dalam surat wesel
disebutkan tingkat bunga tertentu. Wesel berbunga mempunyai nilai jatuh tempo
sebesar nilai nominal ditambah bunga.
2) Wesel
tidak berbunga
Di dalam surat wesel
tidak disebutkan tingkat bunga tertentu. Wesel tidak berbunga mempunyai nilai
jatuh tempo sebesar nilai nominal.
d.
Pengakuan
Wesel
Timbulnya suatu piutang wesel bersamaan dengan
transaksi penjualan secara kredit, pemberian pinjaman, dan perubahan dari
piutang usaha menjadi piutang wesel.
e.
Penyelesaian
Piutang Wesel
Suatu wesel dikatakan lunas apabila wesel dibayar
penuh pada saat jatuh temponya. Jumlah yang dilunasi meliputi, nilai nominal
wesel dengan bunga selama jangka waktu wesel tersebut.
f.
Piutang
Wesel Tidak Tertagih
Suatu
wesel dikatakan tidak tertagih apabila
wesel tersebut tidak dibayar penuh pada tanggal jatuh temponya. Wesel yang
tidak tertagih harus diubah menjadi piutang usaha.
Contoh
: Pada tanggal 1 Desember 2005, PT Indah tidak meunasi kewajibannya.
Jurnalnya
:
Piutang
usaha Rp
2.500.000,-
Piutang wesel Rp 2.000.000,-
Pendapatan bunga Rp 500.000,-
g.
Pendiskontoan
Wesel
Surat wesel adalah surat berharga yang dapat
dipindah tangankan artinya wesel tersebut bisa dialihkan atau dijual dari suatu
perusahaan atau seseorang kepada perusahaan atau orang lain untuk mendapatkan
kas. Jadi pendiskontoan wesel adalah penjualan piutang wesel sebelum tanggal
jatuh temponya atau meminjam uang dengan menggunakan wesel sebagai jaminan. Bank
akan memberikan pinjaman tetapi dikurangi dengan bunga yang diperhitungkan
selama jangka waktu diskonto. Periode diskonto adalah saat wesel dialihkan
sampai dengan jatuh tempo wesel.
Bunga diskonto = nilai
jatuh tempo x tarif diskonto x periode diskonto
Sumber
: Komala
Ardiyani, SE., M.Si., Ak., dosen fakultas ekonomi Universitas Pekalongan.
Catur Ragil Sutrisno, S.E., M.Si.,
Ak., dosen fakultas ekonomi Universitas Pekalongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini