Advertisement
1. Pengertian Maatschap
Maatschap (persekutuan perdata), sebagai badan usaha
diatur dalam pasal 1618-1652 KUHPdt. Dalam pasal 1618 dijelaskan bahwa:
Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan nama dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.
“Sesuatu” disini dapat diartikan dalam arti luas, yaitu bisa berupa
uang atau juga bisa berupa barang-barang lain, ataupun kerajinan yang
dimasukkan kedalam persekutuan sebagai kontribusi dari anggota atau mitra yang
bersangkutan. ‘kerajinan’ yang dimaksud juga bisa berupa tenaga atau
ketrampilan yang dimasukkan kedalam persekutuan karena hal ini merupakan syarat
mutlak bagi terbentuknya maatschap.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam KUHPer, dapat disimpulkan bahwa
maatschap setidaknya mengandung unsur-unsur dibawah ini:
a.
bertindak secara terang-terangan
b.
harus bersifat kebendaan
c.
untuk memperoleh keuntungan
d.
keuntungan dibagi-bagikan antara para anggotanya
e.
kerjasama ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada
umum
f.
harus ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan
diizinkan
g.
diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya
Ciri-ciri persekutuan perdata:
a. Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih
b. Para pihak memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng)
c. Tujuan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan
atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama
Dalam pasal 1619 ayat (1) KUHPdt yang berisikan “usaha persekutuan usaha yang halal dan dibuat untuk manfaat bersama
para pihak”, pasal yang menjelaskan bahwa bidang usaha yang dapat dilakukan
oleh persekutuan sesuatu yang bermanfaat bagi para sekutu.
Dalam mencapai tujuan tersebut dibutuhkan sarana seperti yang dijelaskan
dalam pasal 1619 ayat (2) KUHPdt, yaitu:“masing-masing
sekutu diwajibkan memasukkan uang, barang, dan keahliannya ke dalam
persekutuan”.
2.
Jenis-jenis Maatschap
a. Maatschap Umum (Pasal 1622 BW)
Maatschap
umum meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil usaha
mereka selama maatchap berdiri. Maatschap jenis ini usahanya bisa
bermacam-macam (tidak terbatas) yang penting inbrengnya ditentukan secara
jelas/terperinci.
b. Maatschap Khusus (Pasal 1623 BW)
Maatschap
khusus (bijzondere maatschap) adalah maatschap yang gerak usahanya ditentukan
secara khusus, bisa hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau
pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau
mengenai suatu usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau
pekerjaan tetap. Jadi, penentuannya ditekankan pada jenis usaha yang dikelola
oleh maatshap (umum atau khusus), bukan pada inbrengnya. Mengenai inbreng, baik
pada maatschap umum maupun maatschap khusus harus ditentukan secara
jelas/terperinci. Kedua maatschap ini dibolehkan. Yang tidak dibolehkan adalah
maatschap yang sangat umum yang inbrengnya tidak diatur secara terperinci
seperti yang disinggung oleh Pasal 1621 BW.
3.
Pendirian
Maatschap
Menurut
Pasal 1618 BW, maatschap adalah persekutuan yang didirikan atas dasar
perjanjian. Menurut sifatnya, perjanjian itu ada dua macam golongan, yaitu
perjanjian konsensual (concensuelle overeenkomst) dan perjanjian riil (reele
overeenkomst). Perjanjian mendirikan maatschap adalah perjanjian konsensual,
yaitu perjanjian yang terjadi karena ada persetujuan kehendak dari para pihak
atau ada kesepakatan sebelum ada tindakan-tindakan (penyerahan barang). Pada
maatschap, jika sudah ada kata sepakat dari para sekutu untuk mendirikannya,
meskipun belum ada inbreng, maka maatschap sudah dianggap ada.
Undang-undang
tidak menentukan mengenai cara pendirian maatschap, sehingga perjanjian
maatschap bentuknya bebas. Tetapi dalam praktek, hal ini dilakukan dengan akta
otentik ataupun akta dibawah tangan. Juga tidak ada ketentuan yang mengharuskan
pendaftaran dan pengumuman bagi maatschap, hal ini sesuai dengan sifat
maatschap yang tidak menghendaki adanya publikasi (terang-terangan).
Perjanjian
untuk mendirikan maatschap,disamping harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320
BW, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. tidak
dilarang oleh hukum.
b. tidak
bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum.
c. harus
merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.
Maatschap
merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena:
a. Dalam
hal modal, tidak ada ketentuan tentang besarnya modal, seperti yang berlaku
dalam Perseroan Terbatas (PT) yang menetapkan besar modal minimal, saat ini
adalah minimal Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah).
b. Dalam
rangka memasukkan sesuatu dalam persekutuan atau maatschap, selain berbentuk
uang atau barang, boleh menyumbangkan tenaga saja.
c. Lapangan
kerjanya tidak dibatasi, juga bisa dalam bidang perdagangan.
d. Tidak
ada pengumuman kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan dalam Firma.
4.
Keanggotaan
Maatschap
Keanggotaan
suatu maatschap penekanannya diletakkan pada sifat kapasitas kepribadian
(persoonlijke capaciteit) dari orang (sekutu) yang bersangkutan. Pada asasnya
maatschap terikat pada kapasitas kepribadian dari masing-masing anggota, dan
cara masuk-keluarnya ke dalam maatschap ditentukan secara statutair (tidak
bebas). Adapun sifat kapasitas kepribadian dimaksud diutamakan, seperti:
sama-sama seprofesi, ada hubungan keluarga, atau teman karib.
BW (Bab
VIII) sendiri juga tidak melarang adanya maatschap antara suami-istri. Meskipun
tidak dilarang, maatschap yang didirikan antara suami-istri, dimana ada
kebersamaan harta kekayaan (huwelijk gemeenschap van goederen), maka maatschap
demikian tidak berarti apa-apa, sebab kalau ada kebersamaan harta kekayaan (harta
perkawinan), maka pada saat ada keuntungan untuk suami-istri itu tidak ada
bedanya, kecuali pada saat perkawinan diadakan perjanjian pemisahan kekayaan.
5.
Asas
Kepentingan Bersama dalam Maatshap
Asas
kepentingan bersama dalam maatschap, tercantum dalam pasal 1628-1631 BW:
a. Kewajiban
untuk mengganti rugi untuk kesalahan yang dilakukan sekutu diatur dalam Pasal
1630.
b. Perihal
aturan untuk sekutu yang memasukan inbreng dalam bentuk barang diatur dalam
Pasal 1631.
6.
Tanggungjawab
Sekutu Maatschap
Para
sekutu Maatschap bisa membuat perjanjian khusus dalam rangka menunjuk salah
seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus Maatschap (gerant
mandataire). Menurut Pasal 1637 BW, pengurus yang ditunjuk itu berhak melakukan
semua tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu, walaupun tidak disetujui oleh
beberapa sekutu, asalkan dilakukan dengan itikad baik. Jadi pengurus dapat
bertindak atas nama persekutuan dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga
dan sebaliknya pihak ketiga terhadap para mitra selama masa penunjukkan (kuasa)
itu berlaku. Para sekutu tentu saja masih bebas untuk menggeser atau mengganti
pengurus dengan mandat tersebut. Selama pengurus yang ditunjuk itu ada, maka
maka sekutu yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas
nama Maaschap dan tidak bisa mengikat para sekutu lainnya dengan pihak ketiga.
Bila
tidak ada penunjukan secara khusus mengenai pengurus, Pasal 1639 BWmenetapkan
bahwa setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa, supaya
yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama
Maatschap dan atas nama mereka. Jadi, berkenaan dengan tanggungjawab intern
antara sekutu, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian pendirian
Maatschap, setiap sekutu berhak bertindak atas nama Maatschap dan mengikat para
sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu.
a. Hubungan
Intern Sekutu Maatschap
Perjanjian
maatschap tidak mempunyai pengaruh ke luar (terhadap pihak ketiga), dan
pesertalah yang semata-mata mengatur bagaimana caranya kerjasama itu
berlangsung, demikian juga pembagian keuntungan yang diperoleh bersama
diserahkan sepenuhnya kepada mereka sendiri untuk mengaturnya dalam perjanjian
maatschapnya.
Hanya
undang-undang mengadakan pembatasan terhadap kebebasan mengatur pembagian
keuntungan itu, berupa dua ketentuan:
·
Para sekutu tidak boleh memperjanjikan bahwa
mereka akan menyerahkan pengaturan tentang besarnya bagian masing-masing kepada
salah seorang dari mereka atau kepada seorang pihak ketiga (Pasal 1634 BW).
·
Para sekutu tidak boleh memperjanjikan bahwa
kepada salah seorang akan diberikan semua keuntungan (Pasal 1635 BW)
Pengangkatan
pengurus Maatschap dapat dilakukan dengan dua cara (Pasal 1636), yaitu:
·
Diatur sekaligus bersama-sama dalam akta
pendirian maatschap. Sekutu maatschap ini disebut “sekutu statuter” (gerant
statutaire);
·
Diatur sesudah persekutuan perdata berdiri
dengan akta khusus. Sekutu pengurus ini dinamakan “sekutu mandater” (gerant
mandataire).
·
Menurut Pasal 1636 (2) BW, selama berjalannya maatschap,
sekutu statuter tidak boleh diberhentikan, kecuali atas dasar alasan-alasan
menurut hukum, misalnya tidak cakap, kurang seksama (ceroboh), menderita sakit
dalam waktu lama, atau keadaan-keadaan/peristiwa-peristiwa yang tidak
memungkinkan seorang sekutu pengurus itu melaksanakan tugasnya secara baik.
·
Sekutu statuter diberhentikan oleh maatschap
itu sendiri. Atas pemberhentian itu sekutu statuter dapat minta putusan hakim
tentang soal apakah pemberhentian itu benar-benar sesuai dengan kaidah hukum.
Sekutu statuter bisa minta ganti kerugian bila pemberhentian itu dipandang
tidak beralasan.
·
Sekutu mandater kedudukannya sama dengan
pemegang kuasa, jadi kekuasaannya dapat dicabut sewaktu-waktu atau atas
permintaan sendiri.
·
Para sekutu dapat menetapkan orang luar yang
cakap sebagai pengurus kalau diantara para sekutu tidak ada yang dianggap cakap
atau mereka tidak merasa cakap untuk menjadi pengurus. Jadi, ada kemungkinan
pengurus maatschap adalah bukan sekutu. Hal ini dapat ditetapkan dalam akta
pendirian maatschap atau dalam perjanjian khusus.
b. Hubungan
Ekstern Sekutu Maatschap
Menurut
Pasal 1642 s/d 1645 BW, pertanggungjawaban sekutu maatschap terhadap pihak
ketiga adalah sebagai berikut:
·
Pada asasnya, bila seorang sekutu maatschap
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan
sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan
dengan pihak ketiga itu, walaupun dia mengatakan bahwa dia berbuat untuk
kepentingan persekutuan.
·
Perbuatan sekutu baru mengikat sekutu-sekutu
lainnya apabila :
·
Sekutu tersebut diangkat sebagai pengurus
secara gerant statutaire
·
Nyata-nyata ada surat kuasa dari sekutu-sekutu
lain;
·
Hasil perbuatannya atau keuntungannya telah
nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan
·
Bila beberapa orang sekutu maatschap mengadakan
hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu itu dapat
dipertanggungjawabkan sama rata, meskipun inbreng mereka tidak sama, kecuali
bila dalam perjanjian yang dibuatnya dengan pihak ketiga itu dengan tegas
ditetapkan imbangan pertanggungjawaban masing-masing sekutu yang turut
mengadakan perjanjian itu.
·
Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum
dengan pihak ketiga atas nama persekutuan (Pasal 1645 BW), maka persekutuan
dapat langsung menggugat pihak ketiga itu. Disini tidak diperlukan adanya
pemberian kuasa dari sekutu-sekutu lain.
7.
Pembagian
Keuntungan dan Kerugian dalam Maatschap
Tentang
tata cara pembagian keuntungan dalam maatschap diatur dalam pasal 1633 – 1644
BW:
a. Keuntungan
Maatschap harus dibagi secara seimbang dan proporsional.
b. Keuntungan
tidak boleh diperjanjikan untuk dibagi hanya kepada satu pihak atau pihak
ketiga saja.
c. Pasal
1635 menjelaskan bahwa janji untuk membagi keuntungan hanya pada satu pihak
maka perjanjian tersebut batal demi hukum, sedangkan perjanjian untuk
membagi kerugian hanya pada satu pihak diperbolehkan.
8.
Maatschap
Bukan Badan Hukum
Dari
sudut pertanggungjawaban, bisa juga disimpulkan bahwa Persekutuan Perdata
(maatschap) bukanlah badan hukum, karena bila ia disebut badan hukum maka
seorang sekutu yang melakukan perbuatan atas nama persekutuan, persekutuanlah
yang terikat dengan pihak ketiga dan bukan sekutu yang berbuat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1644 BW. Bila maatschap ingin dipaksakan menjadi badan
hukum, maka tentu ada keharusan bagi maatschap untuk memenuhi syarat-syarat
sebagai badan hukum, seperti ;
a.
Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM.
b.
Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan.
c.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI.
9.
Berakhirnya
atau Bubarnya Maatschap
Dalam
pasal 1646 KUHPer, suatu maatschap dengan sendirinya bubar bila terjadi salah
satu dari peristiwa dibawah ini:
a. lewatnya
waktu yang ditentukan dalam perjanjian maatschap;
b. musnahnya
barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok permitraan;
c. atas
kehendak beberapa atau seseorang sekutu;
d. jika
seorang sekutu ditempatkan dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit
Bila
maatschap bubar, maka harta kekayaan maatschap akan dibagi kepada anggota
maatschap berdasarkan perjanjian terdahulu, setelah dikurangi utang-utang
terhadap pihak ketiga. Bila kekayaan maatschap justru tidak cukup untuk
membayar utang, maka utang tersebut akan ditanggung bersama (tanggung renteng)
oleh para sekutu berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini