Kamis, 11 Desember 2014

Struktur atau Anatomi Kontrak

Advertisement


Setiap kontrak memiliki struktur atau anatomi tertentu dan masing-masing ahli memiliki pendapatan berbeda-beda tentang struktur atau anatomi kontrak tersebut. Namun, dari beberapa pendapat ahli tersebut, setiap kontrak harus berstruktur atau beranatomi sebagai berikut :

A.    Bagian Pendahuluan
Terdiri dari dari tiga subbagian sebagai berikut :
1.      Subbagian pembuka, memuat tiga hal sebagai berikut :
a.       Sebutan atau nama kontrak
b.      Tanggal dari kontrak yang dibuat dan ditandatangani
c.       Tempat dibuat dan ditandatanganinya kontrak
2.      Subbagian pencantuman identitas pada pihak (caption/komparisi)
Pencantuman para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak dan siapa-siapa yang menandatangani kontrak tersebut.
3.      Subbagian penjelasan (Premis, Witnesseth, Whereby, Recital)
Pencantuman penjelasan/alasan mengapa para pihak mengadakan kontrak atau penjelasan tentang obyek.

B.     Bagian Isi
Pada bagian ini, dicantumkan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Klausal definisi (sifatnya tidak wajib)
Kata-kata yang memiliki arti khusus sesuai dengan maksud kontrak dan berfungsi untuk menuntun klausal-klausal kontrak dalam pasal-pasal selanjutnya. Definisi juga berfungsi untuk menghindari terjadinya pengulangan-pengulangan.
2.      Klausal transaksi
Merupakan klausal yang berisi tentang transaksi-transaksi yang akan dilakukan, misalnya dalam hal jual beli asset harus diatur tentang obyek yang akan dibeli beserta cara/mekanisme pembayarannya.
3.      Klausal spesifik
Mengatur hal-hal spesifik dalam suatu transaksi dan klausal tersebut tidak terdapat dalam kontrak dengan transaksi yang berbeda.
4.      Klausal ketentuan umum
Merupakan klausal yang mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, Force Majeur (keadaan kahar), pemberitahuan keseluruhan dari perjanjian, Act of God (peristiwa yang terjadi diluar dugaan manusia), dan lain-lain.

C.    Bagian Penutup
Dalam bagian penutup, terdiri dari :
1.      Subbagian kata penutup (closing)
Perjanjian ditandatangani oleh para pihak yang memiliki kapasitas untuk itu atau para pihak menyatakan ulang bahwa mereka akan terikat dengan isi kontrak.
2.      Subbagian ruang penempatan tanda tangan
Tempat para pihak menandatangani kontrak dengan menyebutkan nama pihak, nama jelas, dan jabatan dari orang yang menandatangani kontrak.

Struktur atau anatomi kontrak dalam prakteknya dijabarkan menjadi 12 item kontrak yang meliputi :
1.      Judul kontrak
2.      Pembukaan kontrak
3.      Komparisi/preamble
Hari, tanggal, tahun pembuatan perjanjian dan data para pihak yang melakukan perjanjian/kontrak.
4.      Recital (latar belakang)
Latar belakang dari diadakannya suatu perjanjian/kontak antara para pihak dan kedudukannya.
5.      Definisi
6.      Pengaturan hak dan kewajiban (substansi kontrak)
7.      Domisili
8.      Keadaan memaksa (force majeur, act of god)
9.      Kelalaian dan pengakhiran kontrak
10.  Pilihan penyelesaian sengketa
11.  Penutup/Testimonium
Memuat pernyataan tegas kekuatan hukum dalam perjanjian/kontrak yang dibuat oleh para pihak yang berlaku sama dan tanda tangan para pihak.
12.  Tanda tangan


sumber : Siti Zulaekhah, SH., MH., dosen fakultas hukum Universitas Pekalongan.


s
Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini