Advertisement
Setiap
kontrak memiliki struktur atau anatomi tertentu dan masing-masing ahli memiliki
pendapatan berbeda-beda tentang struktur atau anatomi kontrak tersebut. Namun,
dari beberapa pendapat ahli tersebut, setiap kontrak harus berstruktur atau
beranatomi sebagai berikut :
A.
Bagian
Pendahuluan
Terdiri
dari dari tiga subbagian sebagai berikut :
1. Subbagian
pembuka, memuat tiga hal sebagai berikut :
a. Sebutan
atau nama kontrak
b. Tanggal
dari kontrak yang dibuat dan ditandatangani
c. Tempat
dibuat dan ditandatanganinya kontrak
2. Subbagian
pencantuman identitas pada pihak (caption/komparisi)
Pencantuman para pihak
yang mengikatkan diri dalam kontrak dan siapa-siapa yang menandatangani kontrak
tersebut.
3. Subbagian
penjelasan (Premis, Witnesseth, Whereby, Recital)
Pencantuman
penjelasan/alasan mengapa para pihak mengadakan kontrak atau penjelasan tentang
obyek.
B.
Bagian
Isi
Pada
bagian ini, dicantumkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Klausal
definisi (sifatnya tidak wajib)
Kata-kata yang memiliki
arti khusus sesuai dengan maksud kontrak dan berfungsi untuk menuntun
klausal-klausal kontrak dalam pasal-pasal selanjutnya. Definisi juga berfungsi
untuk menghindari terjadinya pengulangan-pengulangan.
2. Klausal
transaksi
Merupakan klausal yang
berisi tentang transaksi-transaksi yang akan dilakukan, misalnya dalam hal jual
beli asset harus diatur tentang obyek yang akan dibeli beserta cara/mekanisme
pembayarannya.
3. Klausal
spesifik
Mengatur hal-hal
spesifik dalam suatu transaksi dan klausal tersebut tidak terdapat dalam
kontrak dengan transaksi yang berbeda.
4. Klausal
ketentuan umum
Merupakan klausal yang
mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, Force
Majeur (keadaan kahar), pemberitahuan keseluruhan dari perjanjian, Act of God
(peristiwa yang terjadi diluar dugaan manusia), dan lain-lain.
C.
Bagian
Penutup
Dalam
bagian penutup, terdiri dari :
1. Subbagian
kata penutup (closing)
Perjanjian
ditandatangani oleh para pihak yang memiliki kapasitas untuk itu atau para
pihak menyatakan ulang bahwa mereka akan terikat dengan isi kontrak.
2. Subbagian
ruang penempatan tanda tangan
Tempat para pihak
menandatangani kontrak dengan menyebutkan nama pihak, nama jelas, dan jabatan
dari orang yang menandatangani kontrak.
Struktur
atau anatomi kontrak dalam prakteknya dijabarkan menjadi 12 item kontrak yang
meliputi :
1. Judul
kontrak
2. Pembukaan
kontrak
3. Komparisi/preamble
Hari,
tanggal, tahun pembuatan perjanjian dan data para pihak yang melakukan
perjanjian/kontrak.
4. Recital
(latar belakang)
Latar
belakang dari diadakannya suatu perjanjian/kontak antara para pihak dan
kedudukannya.
5. Definisi
6. Pengaturan
hak dan kewajiban (substansi kontrak)
7. Domisili
8. Keadaan
memaksa (force majeur, act of god)
9. Kelalaian
dan pengakhiran kontrak
10. Pilihan
penyelesaian sengketa
11. Penutup/Testimonium
Memuat
pernyataan tegas kekuatan hukum dalam perjanjian/kontrak yang dibuat oleh para
pihak yang berlaku sama dan tanda tangan para pihak.
12. Tanda
tangan
sumber : Siti Zulaekhah, SH., MH., dosen fakultas hukum Universitas Pekalongan.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini