Jumat, 14 November 2014

Bentuk dan Klasifikasi Perusahaan yang Harus Kita Ketahui

Advertisement
Bentuk dan Klasifikasi Perusahaan yang Harus Kita Ketahui - Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Klasifikasi Perusahaan:

Berdasarkan Jumlah Pemilik, perusahaan diklasifikalikan menjadi:
  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Perusahaan Persekutuan.
Berdasarkan Status Pemilik, perusahaan dibedakan menjadi
  1. Perusahaan Swasta
  2. Perusahaan Negara (BUMN).
Bentuk dan Klasifikasi Perusahaan yang Harus Kita Ketahui

Berdasarkan bentuk hukumnya, perusahaan dibedakan menajdi:
  1. Perusahaan badan hukum, yaitu perusahaan yang dapat dimiliki oleh wasta maupun negara, atau perusahaan persekutuan.
  2. Perusahaan bukan badan hukum, yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta yang dapat pula berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan.
Bentuk Perusahaan:
  1. Perusahaan perseorangan
  2. perusahaan yang tidak berbadan hukum, misalnya persekutuan perdata, firma, CV
  3. Perusahaan ang berbadah hukum, misalnya perseroan terbatas (PT), koperasi, perusahaan umum, dan perusahaan persero (persero)
Perusahaan Bukan Badan Hukum:
  1. Perusahaan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama.
  2.  Perusahaan bukan badan hukum dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan bidang jasa)
Perusahaan Badan Hukum:
  1. Perusahaan Badan Hukum yaitu perusahaan yang didirikan dan dimilikioleh beberapa orang pengusaha (swasta maupun negara) yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum.
  2. Perusahaan badan hukum dapat menjalankan usaha di semua bidang perekonomia seperti misalnya perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan)
Ciri-ciri perusahaan yang berbadan hukum antara lain:
  1. memiliki kekayaan sendiri (terpisah)
  2. memiliki tujuan
  3. memiliki interest
  4. memiliki anggaran dasar yang disahkan oleh pemerintah
  5. adanya organisasi yang teratur.
Pengaturan Badan Hukum Perusahaan:
Bentuk hukum perusahaan yang sudah diatur dalam perundang-undangan adalah:
  1. Persekutuan Perdata diatur dalam KUHPerdata
  2. Firma dan CV diatur dalam KUHD
  3. Perseroan Terbatas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007
  4. Koperasi di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 1992
  5. BUMN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003
Bentuk hukum perusahaan perseorangan belum diatur dalam UU, tetapi eksistensinya diakui pemerintah dalam praktik perusahaan.
Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini