Advertisement
1. Pengertian Perjanjian
Menurut
pasal 1313 yang dimaksud dengan kontrak/perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang atau lebih dimana satu pihak berjanji akan memberikan prestasi dan
pihak yang lainnya berhak untuk mendapatkan/menerima kontraprestasi.
2.
Syarat-syarat
Sahnya suatu Perjanjian
a. Syarat
Subyektif
Merupakan syarat yang
mengatur tentang orang atau subyeknya yang mengadakan suatu perjanjian atau
kontrak tertentu.
Yang termasuk dalam
syarat subyektif adalah sebagai berikut :
·
Adanya Kesepakatan
Maksudnya adalah kedua
belah pihak yang mengadakan suatu perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok
dalam perjanjian tersebut.
Kesepakatan mengandung
cacat apabila terbentuk karena paksaan (dwang),
kekhilafan (dwaling), atau
penipuan (bedrog).
·
Kecakapan Bertindak
Maksudnya adalah setiap
orang yang akan melakukan suatu perjanjian atau perbuatan hukum harus orang
yang sudah dewasa dan sehat mental/pikirannya.
Menurut KUHPerdata,
usia dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 tahun bagi wanita. Sedangkan
menurut UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 tahun bagi
laki-laki, dan 16 tahun bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah
KUHPerdata, karena telah berlaku secara umum di Indonesia.
Menurut pasal 1330
KUHPerdata, orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah:
·
Orang yang belum dewasa
·
Orang yang tidak sehat mental
·
Orang yang sedang dicabut haknya
·
Badan hukum atau orang yang sedang
pailit
Pailit maksudnya adalah
orang yang tidak mampu membayar sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo
(bangkrut).
- Pemboros (orang yang suka judi)
3.
Asas-asas
dalam Kontrak atau Perjanjian
a. Asas
Konsensualisme
Merupakan asa yang
berkenaan dengan terbentuknya suatu
perjanjian. Bentuk perjanjian bebas dan tercapai secara tidak formil,
tetapi cukup melalui perjumpaan kehendak atau konsensus.
b. Asas
Kekuatan Mengikat
Merupakan asas yang
merujuk pada akibat dibuatnya perjanjian.
Bahwa para pihak harus memenuhi apa yang telah mereka sepakati yang
merupakan suatu hal yang terberi. Kehidupan masyarakat hanya mungkin berjalan
dengan baik jika seseorang dapat mempercayai perkataan orang lain. Kesetiaan
pada janji yang diberikan merupakan bagian dari persyaratan yang dituntut akal
budi alamiah.
c. Asas
Kebebasan Berkontrak
Merupakan asas yang menyangkut isi perjanjian. Para pihak
bebas mengikatkan diri kepada siapapun, menentukan cakupan isi suatu perjanjian
dengan catatan bahwa ia tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum ataupun kesusilaan.
4.
Akibat
Perjanjian
Perjanjian
yang dibuat secara sah menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Hal tersebut mengandung arti bahwa perjanjian tidak dapat dibatalkan secara
sepihak.
5.
Batal
dan Pemabatalan Suatu Perjanjian
a. Apabila
syarat obyektif tidak terpenuhi, maka
perjanjiannya adalah batal demi hukum. Batal
demi hukum maksudnya adalah peristiwa tersebut tidak pernah dianggap ada oleh
pengadilan.
b. Apabila
syarat subyektif tidak terpenuhi (ada
kekurangan), maka perjanjian tersebut bukannya batal demi hukum, akan tetapi dapat dimintakan pembatalan (cancelling)
oleh salah satu pihak. Dapat dimintakan pembatalan mengandung dua pilihan
yaitu, akan dilanjutkan atau dibatalkan.
Sumber/Referensi :
Siti Zulaekhah, SH.MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan)
http://amelia27.wordpress.com/2008/12/03/syarat-sahnya-perjanjian pasal-1320-kuhperdata/
http://www.slideshare.net/RiniJulianti/hukum-perjanjian-kuliah-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini