Rabu, 26 November 2014

Kontrak atau Perjanjian Dalam Bisnis

Advertisement
1.      Pengertian Perjanjian
Menurut pasal 1313 yang dimaksud dengan kontrak/perjanjian  adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan  dirinya terhadap satu orang atau lebih dimana satu pihak berjanji akan memberikan prestasi dan pihak yang lainnya berhak untuk mendapatkan/menerima kontraprestasi.

2.      Syarat-syarat Sahnya suatu Perjanjian
a.      Syarat Subyektif
Merupakan syarat yang mengatur tentang orang atau subyeknya yang mengadakan suatu perjanjian atau kontrak tertentu.
Yang termasuk dalam syarat subyektif adalah sebagai berikut :
·         Adanya Kesepakatan
Maksudnya adalah kedua belah pihak yang mengadakan suatu perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian tersebut.
Kesepakatan mengandung cacat apabila terbentuk karena paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), atau penipuan (bedrog).
·         Kecakapan Bertindak
Maksudnya adalah setiap orang yang akan melakukan suatu perjanjian atau perbuatan hukum harus orang yang sudah dewasa dan sehat mental/pikirannya.
Menurut KUHPerdata, usia dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 tahun bagi wanita. Sedangkan menurut UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 tahun bagi laki-laki, dan 16 tahun bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata, karena telah berlaku secara umum di Indonesia.
Menurut pasal 1330 KUHPerdata, orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah:
·         Orang yang belum dewasa
·         Orang yang tidak sehat mental
·         Orang yang sedang dicabut haknya
·         Badan hukum atau orang yang sedang pailit
Pailit maksudnya adalah orang yang tidak mampu membayar sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo (bangkrut).
-      Pemboros (orang yang suka judi)

3.      Asas-asas dalam Kontrak atau Perjanjian
a.       Asas Konsensualisme
Merupakan asa yang berkenaan dengan terbentuknya suatu perjanjian. Bentuk perjanjian bebas dan tercapai secara tidak formil, tetapi cukup melalui perjumpaan kehendak atau konsensus.
b.      Asas Kekuatan Mengikat
Merupakan asas yang merujuk pada akibat dibuatnya perjanjian. Bahwa para pihak harus memenuhi apa yang telah mereka sepakati yang merupakan suatu hal yang terberi. Kehidupan masyarakat hanya mungkin berjalan dengan baik jika seseorang dapat mempercayai perkataan orang lain. Kesetiaan pada janji yang diberikan merupakan bagian dari persyaratan yang dituntut akal budi alamiah.
c.       Asas Kebebasan Berkontrak
Merupakan asas yang menyangkut isi perjanjian. Para pihak bebas mengikatkan diri kepada siapapun, menentukan cakupan isi suatu perjanjian dengan catatan bahwa ia tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum ataupun kesusilaan.

4.      Akibat Perjanjian
Perjanjian yang dibuat secara sah menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal tersebut mengandung arti bahwa perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

5.      Batal dan Pemabatalan Suatu Perjanjian
a.    Apabila syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum. Batal demi hukum maksudnya adalah peristiwa tersebut tidak pernah dianggap ada oleh pengadilan.
b.  Apabila syarat subyektif tidak terpenuhi (ada kekurangan), maka perjanjian tersebut bukannya batal demi hukum, akan tetapi dapat dimintakan pembatalan (cancelling) oleh salah satu pihak. Dapat dimintakan pembatalan mengandung dua pilihan yaitu, akan dilanjutkan atau dibatalkan.


Sumber/Referensi :
Siti Zulaekhah, SH.MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan)
http://amelia27.wordpress.com/2008/12/03/syarat-sahnya-perjanjian pasal-1320-kuhperdata/
http://www.slideshare.net/RiniJulianti/hukum-perjanjian-kuliah-2
Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini