Jumat, 14 November 2014

Penghentian Aset Tetap dan Aset Tidak Berwujud

Advertisement
Akutansi Keuangan - Penghentian Aset Tetap dan Aset Tidak Berwujud - Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam proses produksi atau penyediaan barang dan jasa, untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk keperluan administrasi.

Penghentian (pelepasan) Aset Tetap

Penghentian Aset Tetap dan Aset Tidak Berwujud

  1. Apabila suatu aset tetap akan dihentikan, maka harus ditentukan terlebih dahulu nilai buku aset tetap tersebut.
  2. Nilai buku adalah selisih antara harga perolehan dengan akumulasi depresiasi pada tanggal yang bersangkutan.
  3. Apabila penghentian terjadi pada suatu tanggal tertentu pada suatu tahun, maka depresiasinya harus dihitung sampai dengan tanggal penghentian terjadi. Selanjutnya, nilai buku aset tetap harus dieliminasi dari pembukuan dengan mendebet rekening Akumulasi Depresiasi dan mengkredit akun Aset sebesar harga perolehan.
Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini